Jakarta, Petik — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan siber nasional serta memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sidak tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai perusahaan induk dari platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam moderasi konten yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam inspeksi tersebut, Menkomdigi menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi Indonesia, khususnya dalam penanganan konten yang berkaitan dengan penipuan online, perjudian daring, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Berdasarkan data pemerintah, tingkat kepatuhan Meta terhadap temuan terkait konten tersebut masih berada di bawah 30 persen.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah berharap perusahaan teknologi global tersebut meningkatkan transparansi algoritma serta memperkuat sistem moderasi konten. Selain itu, Meta juga diminta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sidak ini turut melibatkan perwakilan dari sejumlah lembaga terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah menilai perlindungan masyarakat di dunia digital menjadi prioritas, terutama di tengah meningkatnya ancaman siber yang semakin kompleks.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang digital di Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya konten ilegal maupun berbahaya. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para penyelenggara sistem elektronik sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas bagi seluruh pengguna.
📌 Sumber Berita : Infopublik.id



















