Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun Kemenpora Cetak Penggerak Olahraga untuk Masyarakat Sehat Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Berbasis Komunitas Kebijakan Bonus Prestasi Dinilai Mampu Dongkrak Taraf Hidup Atlet Indonesia Generasi Muda Harus Siap Kuasai Kebijakan Publik di Tengah Pesatnya Perkembangan Teknologi AI Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Hukum & Kriminal

Menlu RI: Pelanggaran Israel Sebabkan Hak Rakyat Palestina Tergerus

badge-check


Menlu RI: Pelanggaran Israel Sebabkan Hak Rakyat Palestina Tergerus Perbesar

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan, bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri semakin tergerus akibat terus-menerusnya pelanggaran dan pengabaian oleh Israel terhadap kewajibannya di hadapan hukum internasional.

“Kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Sugiono dalam pernyataan pers tertulis terkait nasihat hukum (Advisory opinion) di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025), sebagaimana diterima di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menlu RI menggarisbawahi bahwa rakyat Palestina punya hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri, termasuk hak menentukan kehidupan politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan.

Sugiono  menegaskan, bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina merupakan hal yang sah dan sudah diakui PBB lewat berbagai resolusinya.

“Hak tersebut bahkan juga telah diakui ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024,” ucap Sugiono, menambahkan dalam advisory opinion yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim ICJ tersebut.

Namun, kegagalan Israel memenuhi kewajibannya terhadap hukum internasional “tak hanya membuat rakyat Palestina menderita, namun juga menghancurkan pelaksanaan hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh hukum internasional”, kata Menlu RI.

Untuk itu, Indonesia mendorong supaya ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban baik sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan (Occupying power).

“Saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, harus dijamin,” tuturnya.

Sugiono juga menyoroti partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ sebagai dukungan nyata terhadap kemerdekaan Palestina, sebagaimana yang terus disuarakan RI lewat berbagai forum internasional dan pertemuan bilateral.

Ia berharap supaya masukan dari pemerintah Indonesia dan pihak-pihak lain dapat membantu Majelis Hakim ICJ menetapkan keputusan yang adil dan bisa menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Bagikan Zakat Produktif dan Bantuan Desa Berdaya di Gresik

14 March 2026 - 06:19 WIB

Selama 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Menolak Masuk 727 WNA

23 December 2025 - 02:29 WIB

Imigrasi Yogya Periksa WNA Nigeria Penyebar Misinformasi Candi Prambanan

11 December 2025 - 10:03 WIB

Berita Populer di Hukum & Kriminal